Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sertifikasi Produk

Layanan Sertifikasi LSPro-HP BBP3KP

Ruang lingkup, Skema sertifikasi, dan keluhan dan banding

Layanan Sertifikasi LSPro-HP BBP3KP

Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) BBP3KP menyediakan layanan sertifikasi produk hasil perikanan meliputi penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT-SNI untuk produk hasil perikanan.

Ruang Lingkup Layanan Sertifikasi

Saat ini, LSPro-HP BBP3KP memiliki 22 ruang lingkup sertifikasi, yang terdiri atas:

  • 2 ruang lingkup SNI yang diberlakukan secara wajib, dan
  • 20 ruang lingkup SNI yang diberlakukan secara sukarela.

Daftar Ruang Lingkup Sertifikasi

  1. Abon Ikan
  2. Bandeng Isi
  3. Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska
  4. Siomay ikan, tahu ikan, dimsum, kekian, samosa ikan, fish roll, keong mas, lumpia ikan, pangsit ikan, hakau, Fillet Patin Beku
  5. Amplang Ikan
  6. Bakso Ikan
  7. Naget ikan, ikan berlapis tepung, kaki naga ikan
  8. Surimi
  9. Ikan Renyah
  10. Bandeng Tanpa Duri
  11. Ikan Asin Kering
  12. Otak-otak Ikan
  13. Udang Beku
  14. Tekwan Ikan
  15. Bandeng Duri Lunak
  16. Ikan Pindang
  17. Pempek Ikan
  18. Sambal Ikan
  19. Kerupuk ikan, udang dan moluska
  20. Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska Siap Makan
  21. Sarden dan Makerel dalam Kaleng (SNI Wajib)
  22. Tuna dalam Kaleng (SNI Wajib)

 

Skema Sertifikasi

Skema sertifikasi produk merupakan ketentuan yang mencakup aturan, prosedur, dan mekanisme pengelolaan dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian produk terhadap persyaratan acuan.

1. Skema Sertifikasi SNI Wajib

Skema sertifikasi untuk ruang lingkup yang diberlakukan secara wajib mengacu pada:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib.

2. Skema Sertifikasi SNI Sukarela

Skema sertifikasi untuk ruang lingkup yang diberlakukan secara sukarela mengacu pada:

·       Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Produk Hewan dan Turunannya

·       Skema Sertifikasi LSPro-HP Tipe 3 Bandeng Tanpa Duri Beku

·       Skema Sertifikasi LSPro-HP Tipe 3 Udang Beku

·       Skema Sertifikasi LSPro-HP Tipe 3 Fillet Patin Beku

 

Hak dan Kewajiban Pengguna Layanan

Informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan sertifikasi dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP.

Keluhan dan Banding

Penyampaian keluhan dan/atau banding dapat diajukan kepada LSPro-HP BBP3KP secara tertulis menggunakan Formulir Pengaduan Keluhan/Banding dan disampaikan melalui : 

-          Langsung / tatap muka di Kantor BBP3KP

Alamat : Jalan Raya Setu Nomor 70, Cipayung, Jakarta Timur

-          Surat elektronik (email)

[email protected]

Formulir pengaduan keluhan/banding dapat diunduh di sini.

 

Informasi Lebih Lanjut

Informasi lengkap mengenai layanan sertifikasi LSPro-HP BBP3KP dapat diakses melalui:

https://ppid.kkp.go.id/upt/balai-besar-pengujian-penerapan-produk-kelautan-dan-perikanan/news/detail/penerbitan-sertifikat-kesesuaian-dan-surat-persetujuan-penggunaan-tanda-sppt-standar-nasional-indonesia-sni-wajib-perikanan/

 

Pengaturan Aksesibilitas

Kontras Tinggi
Saturasi Warna
Pembaca Layar
Ramah Disleksia
Ukuran Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor Besar
Reset Semua
TARIF
PNBP