Layanan Sertifikasi LSPro-HP BBP3KP
Ruang lingkup, Skema sertifikasi, dan keluhan dan bandingLayanan Sertifikasi LSPro-HP BBP3KP
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) BBP3KP menyediakan layanan sertifikasi produk hasil perikanan meliputi penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT-SNI untuk produk hasil perikanan.
Ruang Lingkup Layanan Sertifikasi
Saat ini, LSPro-HP BBP3KP memiliki 22 ruang lingkup sertifikasi, yang terdiri atas:
- 2 ruang lingkup SNI yang diberlakukan secara wajib, dan
- 20 ruang lingkup SNI yang diberlakukan secara sukarela.
Daftar Ruang Lingkup Sertifikasi
- Abon Ikan
- Bandeng Isi
- Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska
- Siomay ikan, tahu ikan, dimsum, kekian, samosa ikan, fish roll, keong mas, lumpia ikan, pangsit ikan, hakau, Fillet Patin Beku
- Amplang Ikan
- Bakso Ikan
- Naget ikan, ikan berlapis tepung, kaki naga ikan
- Surimi
- Ikan Renyah
- Bandeng Tanpa Duri
- Ikan Asin Kering
- Otak-otak Ikan
- Udang Beku
- Tekwan Ikan
- Bandeng Duri Lunak
- Ikan Pindang
- Pempek Ikan
- Sambal Ikan
- Kerupuk ikan, udang dan moluska
- Kerupuk Ikan, Udang, dan Moluska Siap Makan
- Sarden dan Makerel dalam Kaleng (SNI Wajib)
- Tuna dalam Kaleng (SNI Wajib)
Skema Sertifikasi
Skema sertifikasi produk merupakan ketentuan yang mencakup aturan, prosedur, dan mekanisme pengelolaan dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian produk terhadap persyaratan acuan.
1. Skema Sertifikasi SNI Wajib
Skema sertifikasi untuk ruang lingkup yang diberlakukan secara wajib mengacu pada:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib.
2. Skema Sertifikasi SNI Sukarela
Skema sertifikasi untuk ruang lingkup yang diberlakukan secara sukarela mengacu pada:
· Skema Sertifikasi LSPro-HP Tipe 3 Bandeng Tanpa Duri Beku
· Skema Sertifikasi LSPro-HP Tipe 3 Udang Beku
· Skema Sertifikasi LSPro-HP Tipe 3 Fillet Patin Beku
Hak dan Kewajiban Pengguna Layanan
Informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan sertifikasi dapat dibaca pada tautan Dokumen Syarat dan Aturan LSPro-HP.
Keluhan dan Banding
Penyampaian keluhan dan/atau banding dapat diajukan kepada LSPro-HP BBP3KP secara tertulis menggunakan Formulir Pengaduan Keluhan/Banding dan disampaikan melalui :
- Langsung / tatap muka di Kantor BBP3KP
Alamat : Jalan Raya Setu Nomor 70, Cipayung, Jakarta Timur
- Surat elektronik (email)
Formulir pengaduan keluhan/banding dapat diunduh di sini.
Informasi Lebih Lanjut
Informasi lengkap mengenai layanan sertifikasi LSPro-HP BBP3KP dapat diakses melalui:
ID | Indonesian
EN | English